Berita


Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /www/wwwroot/kecpulauhanaut.kotimkab.go.id/components/com_k2/models/item.php on line 763
Monday, 05 August 2019 16:20

PELANTIKAN PERANGKAT DESA PENYAGUAN DAN BAPINANG HILIR LAUT, CAMAT MENGHIMBAU 100 Km/Jam Featured

Written by
Rate this item
(0 votes)

Oleh WWN / 05 Agustus 2019 | Bapinang Post


Editor: Wawan

PENYAGUAN-BAPINANGPOST- Setelah dilantik bersama 7 kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II Kecamatan Pulau Hanaut Tahun 2019 pada bulan Februari lalu, Kepala Desa Penyaguan dan Bapinang Hilir Laut, Zainal Abidin dan Kadriansyah, Senin (05/08/2019) pagi sekitar pukul 10:30 WIB mengambil sumpah jabatan dan melantik para perangkat desanya masing-masing.


Pelantikan yang dipusatkan di Balai Desa Penyaguan itu dihadiri Camat Pulau Hanaut, Ir. H. Eddy MAshamy, MM beserta jajaran; Kapolsek Pulau Hanaut yang diwakili Kamtibmas. Tampak pula tokoh masyarakat, Ketua BPD kedua Desa, Ketua LPMD kedua Desa, Timsel Perangkat Desa dan warga Desa Penyaguan.


Camat Pulau Hanaut, Eddy Mashamy dalam sambutannya menghimbau pemerintah desa yang sudah dilantik untuk segera menjalankan tugas. Eddy mengingatkan agar pemerintahan desa dapat membangun kerja sama yang baik, komunikatif, solid dan harmonis. Bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku.
“Setelah selesai dilantik ini, bapak ibu perangkat desa harus mengayomi undang-undang dan aturan-atuaran yang berlaku. Jika kita tidak berkoordinasi, tidak bekerjasama, maka tujuan kita ini tidak akan satu, tidak nyambung istilahnya,” ujar Eddy.


“Jadi, setelah saya mengenalkan semua orang-orang yang menangani di kecamatan, bapak ibu tidak usah ragu. Kalau tidak tahu silakan datang ke kantor camat,” kata Eddy.
“Dalam menjalankan amanah kepemerintahan ini, saya tekankan kepada Perangkat Desa yang baru dilantik ini, saatnya sekarang untuk berpacu dalam membangun desa, kalau perlu gunakan kecepatan 100 km/jam dalam bekerja. Akan tetapi tidak mengesampingkan aturan-aturan yang berlaku. Untuk tahun ini saya prioritaskan membangun jalan Bapinang Pagatan, agar dapat terealisasi secepatnya. Setelah Jalan penghubung ini selesai, akan ada pula prioritas yang lain, yang belum bias saya sampaikan pada saat ini, saya menunggu waktu yang tepat, tegas Eddy yang sudah 3 tahun lebih menjabat Camat Pulau Hanaut.
Lain pula Kepala desa Penyaguan Zainal Abidin dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa sekaranglah saatnya perangkat desa membuktikan bahwa kalian orang terpilih yang sudah melalui beberapa seleksi perangkat desa, untuk bekerja dalam membangun desa.


Sedangkan Kepala Desa Bapinang Hilir Laut Kadriansyah mengatakan dalam sambutannya bahwa, tugas Perangkat Desa terpilih ini kedepannya semakin banyak, dimana beberapa kegiatan sudah menunggu yaitu Musrenbangdes dan penyusunan APBDes Tahun 2020. Ini semua bias terlaskana kalau ada kerjasama dan komunikasi sesame perangkat desa, ujar Kades yang biasa disapa Ukad.
Diakhir acara dilakukan sesi foto bersama Perangkat Desa yang baru dilantik dengan Camat Pulau Hanaut, Kepala Desa Penyaguan dan Kepala Desa Bapinang Hilir.


Berikut Perangkat Desa Penyaguan yang dilantik:
1. TAUPIK KURAHMAN SEBAGAI Sekertaris Desa
2. SANJAYA SEBAGAI Kaur Umum dan Perencanaan
3. HAYATUN NUPUS SEBAGAI Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
4. FATHUL JENAH SEBAGAI Kasi Pemerintahan
5. SUPIANUR SEBAGAI Kaur Keuangan
Sedangkan Perangkat Desa Bapinang Hilir Laut yang dilantik :
1. MUSTA’INAH SEBAGAI Sekertaris Desa
2. FAUZANNUR SEBAGAI Kaur Umum dan Perencanaan
3. NORHASAN EFENDI SEBAGAI Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
4. LAILA FATMAWATI SEBAGAI Kasi Pemerintahan
5. ISTI KHOSAROH SEBAGAI Kaur Keuangan

( Wawan/bapinangpost.com )


Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /www/wwwroot/kecpulauhanaut.kotimkab.go.id/components/com_k2/templates/default/item.php on line 248
Read 201 times Last modified on Monday, 05 August 2019 16:36

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.