Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016, Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sebagai berikut.
- Camat
Camat membawahi:
- Sekretariat,
- Seksi Tata Pemerintahan,
- Seksi Pembangunan,
- Seksi Administrasi,
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum,
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi-seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Camat.
- Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas-tugas Seksi secara terpadu, pelayanan dan pengendalian administrasi, yang meliputi kepegawaian, evaluasi dan pelaporan, keuangan, serta umum dan perencanaan.
Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Pelaporan,
- Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan.
Subbagian-subbagian tersebut masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang pemerintahan umum, desa dan/ atau kelurahan dan kependudukan.
- Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang perekonomian, sumber daya alam, sarana, prasarana dan lingkungan hidup.
- Seksi Administrasi
Seksi Administrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan tugas camat dalam bidang pengelolaan dan pemeliharaan prasarana umum.
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan, serta perlindungan masyarakat.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, pemuda dan peranan wanita.