Kecamatan Pulau Hanaut adalah wilayah kerja Camat Pulau Hanaut sebagai perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kecamatan Pulau Hanaut merupakan salah satu dari 17 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Ibukota Kecamatan Pulau Hanaut terletak di Desa Bapinang Hulu. Wilayah Kecamatan Pulau Hanaut secara administrasi pemerintahan terdiri atas 14 desa dengan jumlah instansi pemerintah/UPTD sebanyak 3 (tiga) buah (UPTD Disdik, Kesehatan dan BPP) dan instansi vertikal sebanyak 3 (tiga) buah (Koramil, Polsek, dan KUA).
Perubahan status Kecamatan Pulau Hanaut sebagai perangkat daerah dari sebelumnya sebagai perangkat wilayah didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Timur.