Berita


Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /www/wwwroot/kecpulauhanaut.kotimkab.go.id/components/com_k2/models/item.php on line 763
Saturday, 23 February 2019 14:11

PEMILIHAN ANGGOTA BPD DESA BABIRAH, GERBANG KEMAJUAN DESA Featured

Written by
Rate this item
(0 votes)

PEMILIHAN ANGGOTA BPD DESA BABIRAH, GERBANG KEMAJUAN DESA

Oleh WWN / 23 Feb, 2019 | Bapinang Post


(wwn.foto/bapinang post. Begini suasana sebelum pemilihan anggota BPD Desa Babirah, dimana pemilih mendapatkan arahan dari Ketua Panpil anggota BPD, di Balai Desa)

BABIRAH-BAPINANGPOST- Desa Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) periode 2019-2025 setempat. Setelah melewati tahapan pemilihan mulai dari pengumuman sampai seleksi berkas, maka pemilihan kali ini diikuti oleh 8 orang calon anggota BPD yang terdiri dari 6 orang calon laki-laki dan 2 orang calon kaum perempuan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Maksud dari dibentuknya BPD di desa sebagai pendorong penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat serta mendorong untuk melaksanakan pemerintahan desa yang lebih baik. Anggota BPD diambil dari keterwakilan masyarakat dan keterwakilan perempuan dengan jumlah di tiap RT. Dengan mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta dengan jumlah penduduk desa yang kurang dari 1500 jiwa, maka Desa Babirah membutuhkan anggota BPD sebanyak 5 orang
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka Bapak Julam Effendi selaku ketua panitia pemilihan BPD Desa Babirah beserta jajaran panitia lainnya melakukan tahapan – tahapan dimulai sejak bulan Januari hingga hari ini.
Pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 panitia pemilihan telah malaksanakan pemilihan langsung di Balai Desa. Dimana Kepala Desa Babirah dalam hal ini WAHDINI, S.Pd mengatakan bahwa warga sangat antusias mengikuti pemilihan anggota BPD ini, yang mana pemilihnya merupakan keterwakilan dari setiap RT yang ada di Desa Babirah. Pemilihan ini merupakan baru pertama kalinya dilaksanakan di Desa Babirah, dimana sebelumnya sebelumnya masih dilakukan system seleksi berkas dan penunjukan langsung oleh masyarakat, ujar Kepala Desa yang tahun ini akan berakhir masa jabatannya.
Pemilihan berjalan dengan lancar dimulai dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00. Dari jumlah daptar pemilih yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Babirah, semuanya menggunakan hak pilihnya yang terdiri dari berbagai RT.

(wwn.foto/bapinang post. Proses penghitungan suara dilakukan oleh salah satu anggota Panpil BPD, di Balai Desa)

Pada pukul 13.00 hingga selesai dilakukan penghitungan hasil pemungutan suara. Hasil dari penghitungan itu telah didapatkan 5 orang calon terpilih dan sekaligus melakukan penjaringan jabatan anggota BPD yang hasilnya sebagai berikut :
1. Ketua : HAIRUL HAKIM
2. Wakil Ketua : AZIS MUSLIM
3. Sekretaris : JUBAIDAH
4. Anggota : EMBANG ERNANDA
5. Anggota : NAIM MUHAYAT
Semoga jiwa demokrasi yang sudah tertanam kuat di desa kami sebagai adat dan budaya desa bisa menyatukan perbedaan pendapat menjadi win win solution dan menjadi titik balik jawaban kemajuan pembangunan desa di segala bidang. Sekarang tinggal menunggu Panitia Pemilihan untuk menyelesaikan administrasi mulai dari berkas calon terpilih sampai berita acara pemilihan dan penjaringan, yang selanjutnya akan diteruskan ke Kantor DPMD Kab. Kotim untuk diterbitkan SK Pelantikan Bupati, terang WAHDINI yang juga mengikuti pesta demokrasi BPD ini sampai akhir

(wwn/bapinangpost.com)


Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /www/wwwroot/kecpulauhanaut.kotimkab.go.id/components/com_k2/templates/default/item.php on line 248
Read 187 times Last modified on Saturday, 23 February 2019 14:25

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.