Berita


Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /www/wwwroot/kecpulauhanaut.kotimkab.go.id/components/com_k2/models/item.php on line 763
Tuesday, 09 January 2018 03:13

Kecamatan Pulau Hanaut Lakukan Evaluasi APBDes 2017 Serta Penyusunan RAPDes 2018

Written by
Rate this item
(0 votes)

SAMPIT – Sebanyak 14 Desa se- Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan rapat evaluasi pelaksanaan APBDes 2017 dan serta penyusunan RAPBDes 2018 berlangsung di aula Kecamatan, Selasa (9/1/2018).

Rapat yang dimulai pukul 08.00 WIB itu dibuka Camat Pulau Hanaut, Ir. H. Eddy Mashami didampingi Sekcam Akhmad Zuhdi,S.Pd, dan penyampai materi oleh Adjid Ainurahman Kabid Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotim.

Dalam forum rapat itu, semua desa diberikan kesempatan memaparkan segala hasil pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 dan sekaligus melakukan tahapan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) untuk tahun 2018.

Sementara itu, Adjid Ainurahman mengingatkan kepada semua Kepala Desa (Kades) hadir mengharapkan, dalam melaksanakan anggaran setidaknya harus terserap 75 persen dari APBDes. Dan sebaiknya melakukan pekerjaan harus dengan swakelola.

 

Untuk itu, katanya, sistem sekarang menggunakan aplikasi Siskeudes buat operasional. “Kita tidak boleh menggunakan dana operasional lebih dari 30 persen. Jadi intinya, Kita harus tau aturan operasional sesuai standar Siskeudes,” jelasnya.

Dikatakannya, penyusunan APBDes juga harus melalui proses tahapan-tahapan yang benar. “Tolong Pak Kades belajar di Permendagri nomor 114, masalah tahapan pembangunan, dan itu sudah lengkap aturannya,” terangnya.

Lanjutnya mengingatkan, andai kemudian ada keraguan tentang aset, konsultasikan dulu dengan fihak Kecamatan maupun fihak Kabupaten yang terkait. Jangan-jangan sarana yang sudah terjadi baru dilaporkan ? Kan, ini jadi buat susah penyelesaiannya.

Artinya, resikonya apabila itu tidak ada jalan keluarnya, ya, mengembalikannyalah. “Nah inilah yang perlu hati-hati dalam memulai pekerjaan, apapun yang dilakukan lebih baik dimusyawahkan dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD),” tandasnya menyarankan.

 

Maka untuk itu, bersinergilah dengan BPD, karena dia lembaga yang pungsinya adalah pengawasan, beritahukan aja kalau memang tidak pas. Sampaikan aja pada fihak pemerintah desa. Sehingga persoalan tidak mengembang keluar.

Bahayanya kalau ada fihak-fihak luar yang turut memperkeruh persoalan itu. Sekarang katanya, dengan adanya fihak Kepolisian yang turut dalam pengawasan. Dan kita bisa jadi bersama-sama mengawasi.

“Bisa saja dimusyawahkan dengan pihak ke Polisian setempat, apa yang diminta masyarakat dan apa yang akan dilaksanakan. Saya menyarankan khusus Dana Desa (DD) betul-betul dalam pelaksanaan melalui proses tahapan-tahapan harus dilakukan. Karena dari pengalaman-pengalaman desa itu bermasalah adalah, mereka tidak melalui proses musyarawah dari awal perencanaan hingga pelaksanaannya,” tandasnya mengingatkan.

(mar/beritasampit.co.id)


Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /www/wwwroot/kecpulauhanaut.kotimkab.go.id/components/com_k2/templates/default/item.php on line 248
Read 97 times

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.